Jumat, 17 September 2010

PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK
SMK NEGERI 3 TANJUNGPINANG

A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran
2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
3.Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun
4. pelajaran sebanyak 38 minggu,
5. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu .

B. KEHADIRAN SISWA

1.Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran
2.Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar mengajar minimal 90
persen; kehadiran dalam satu semester.
3.Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran
tatap muka sebanyak 19 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata
Pelajaran.
4.Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di
lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan
Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
5.Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung
masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun
Negara.
b.Mengikuti rapat OSIS
c.Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
d.Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan
dibuktikan dengan surat klubnya.
e.Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
6.Bagi siswa yang tidak hadir:
a. maksimum dua kali dalam proses pembejaran sistim klasikal, guru mata
pelajaran wajib menyampaikan kepada wali kelasnya untuk ditindaklanjuti
sehingga tidak terjadi kesalahan atau kesulitan dalam proses pengambilan
penilaian.
b.maksimum satu kali dalam proses pembejaran sistim blok , guru mata pelajaran
sistim blok bersangkutan wajib menyampaikan kepada wali kelasnya untuk
ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi kesalahan atau kesulitan dalam proses
pengambilan penilaian.

C. KETIDAK HADIRAN SISWA

1. Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan
karena :


a. Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung
orang tua/wali ) Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran ( bolos ) dan atau tanpa
keterangan yang sah.
2. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti KBM karena sakit maksimal
tiga hari;
- Surat izin yang membuat orang tua/wali, apa bila peserta didik sakit satu
hari dan sakit/rawat inap lebih tiga dari hari surat izin dilampiri surat
keterangan dokter.

D. PROSES PENILAIAN

1.Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan
berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
a. Tugas Terstruktur
b. Tugas Mandiri Tidak Tersetruktur
c. Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru.

E. SANKSI

1.Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat
diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 70 % dari kehadiran wajib.
2.Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat
diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 50% dari kehadiran wajib,jika
ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
3.Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran
minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan
kepada orang tua terlebih dahulu.
4.Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan
mengikuti UAS/UN.

F. KETENTUAN PENILAIAN

1. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar
kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran,
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia.
5. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab
sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.

6. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik
melalui: penilaian setiap akhir kompetensi (SK/KD ), ulangan akhir semester dan
ulangan kenaikan kelas.

G. ULANGAN DAN UJIAN

1.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
2.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
3.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi terakhir peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
4.Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut.
5.Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
6.Ujian Nasionalyang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan.

H. PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN

1.Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas
Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
2.Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan
pendidikan.
3.Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4.Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah


I. NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan
Kewarganegaraan.
2.Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru olah raga dan BP/BK dari
Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3.Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas
dengan perbandingan 60% : 40 %.
4.Skala nilai untuk pengetahuan dan praktik memakai skala ratusan dan nilai yang
pecahan dibulatkan ke atas contoh ; 74,51 dibulatkan 75.
5.Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
6.Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah
diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
7.Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari Nilai Harian, Nilai Ulangan
Akhir Semester.
8.Nilai Ujian Sekolah / UN
9.Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik
berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaaikan dalam satu semester apakah tuntas
atau tidak.

J. REMEDIAL

1.Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian guru harus memberikan
pembelajaran ramedi setelah diketahui nilai tidak mencapai KKM dan jadwal disusun
oleh guru yang bersangkutan sesuai kebutuhan waktu .
2.Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan
harian ( untuk setiap KD atau SK ).
3.Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a.Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda
melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
Pemanfaatan tutor sebaya.
4.Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program
pembelajaran remedial.
5.Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.

K. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir
semester genap.
2.Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian rata-rata hasil belajar pada semerter
ganjil dan genap genap.
3.Peserta didik yang dinyatakan naik kelas, sedangkan ada mata pelajaran belum
tuntas , wajib diramedial mata pelajaran semester satu ( ganjil ) sedangkan mata
pelajaran semester genap dengan otomatis dianggap tuntas.
4.Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII, apabila :
a.tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada mata pelajaran Agama dan
Kewarganegaraan
b.tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan
kepribadian.
c.Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan NOL .
5.Peserti didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran pada
mata pelajaran Normatif dan adaptif .

6.Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, salah satu mata pelajaran produktif.


7.Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.lulus ujian sekolah (UAS) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi ( tiori dan praktek );
d.lulus UN.
8.Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri dan prosedur operasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional
yang berlaku dalam tahun pelajaran 2010/2011.

L. PENJURUSAN

1. Waktu penjurusan
a. Penentuan penjurusan program dilakukan pada saat dilaksanakan PSB
sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
2. Kriteria PSB meliputi :
a. Nilai akademik,
1). Peserta didik yang diterima sesuai dengan program studi keahlian yang
dipilih dengan urutan perangkingan dari bobot nilai tertinggi sapai
terendah sesuai dengan kemapuan daya tampung .
b. Pembobotan Nilai
1). Untuk mengetahui peserta didik dapat diterima pada salah satu program
studi keahlian adalah dengan pembobotan nilai pada ijazah SLTP yang
bbelku
a). Nilai matematika dikalikan 4
b). Nilai IPA dikalikan 3
c). Nilai Bahasa Inggris dikalikan 3
d). Untuk mata pelajaran lainya dikalikan 1



M. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangkamencapai
kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan Bahan Praktik untuk mata pelajaran kejuruan
b. Media Pembelajaran
c. Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kimia, Fisika ,dan Penjasorkes
d. Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran KKPI
e. Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa Bahasa Inggris.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah
dalam bentuk :
a. Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di
perpustakaan sesuai prosedur.

3. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang
terdapat di perpustakaan, Lab.Fisika, Lab Kimia, dan Lab.Bahasa

N. LAYANAN KONSULTASI SISWA

1.Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan
akademis oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK/BP )

2.Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada
setiap peserta didik asuhannya.

3.Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap
peserta didik asuhannya.

4.Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta
didik asuhannya.

5.Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah
khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Ahlak
d. Ekonomi
e. Keamanan

6.Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali
kelas dan guru BK/BP

7.Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.

8.Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.

9.Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan
pengembangan diri.

O.MUTASI SISWA

1. Mutasi siswa dapat berupa :
b. Mutasi Masuk
c. Mutasi Keluar

2. Peserta didik yang tidak naik kelas dapat mengulang kembali dikelas
dengan dengan kesempatan 2 tahun pada kelas yang sama.

3. Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga
setiap awal tahun pelajaran.

4. Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Memenuhi persyaratan yang ditentukan
1) Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
2) Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah
asal
3) Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
4) Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai
minimal ( PSB pada tahunnya )
5) Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas
dengan dalam satu daerah otonom dan bagi perserta didik dari luar daerah
surat pindah harus diketahui kepala dikan .

b. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai
dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan

5. Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.




Tanjungpinang, Juli 2010
Kepala Sekolah

Sabtu, 07 Agustus 2010

konsep dasar manajemen sekolah

KONSEP DASAR MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Manajemen Pendidikan
Manajemen Pendidikan merupakan suatu proses kerjasama yang sistematik, sistemik dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan. Selain itu Manajemen pendidikan juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenan dengan pengelolaan proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan Manajemen baik tujuan jangka pendek , menengah dan jangka panjang. Manajemen atau pengelolaan merupakan komponen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Karena tanpa Manajemen tidak mungkin tujuan pendidikan dapat terwujud secara optimal, efektif & efisien. Dalam kerangka inilah akan tumbuh kesadaran akan arti pentingnya Manajemen berbasis sekolah, yang memberikan kewenangan penuh kepada sekolah dan guru dalam mengatur pendidikan & pengajaran, merencanakan, mengorganisasi, mengawasi, memepertanggungjawabkan, mengatur, serta memimpin SDM untuk membantu pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan sekolah. Manajemen berbasis sekolah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan minat peserta didik, guru – guru, serta kebutuhan masyarakat setempat. Untuk itu perlu dipahami betul tentang fungsi – fungsi pokok Manajemen yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan & Pembinaan. Dalam prakteknya keempat funsi tersebut merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Berikut penjabaran luas tentang fungsi – fungsi pokok Manajemen berbasis sekolah :
1.Perencanaan
Perencanaan merupakan proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan Manajemen tentang tindakan yang akan dilakukan Manajemen pada waktu yang akan datang. Perencanaan ini juga merupakan kumpulan kebijakan yang secara sistematik disusun dan dirumuskan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dipergunakan sebagai pedoman kerja. Dalam perencanaan terkandung makna pemahaman terhadap apa yang dikerjakan , permasalahan yang dihadapi dan alternative pemecahannya serta untuk melaksanakan prioritas kegiatan yang telah ditentukan secara proporsional
2.Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan rencana Manajemen menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan Manajemen secara efektif & efisien. Rencana yang telah disusun oleh Manajemen akan memiliki nilai jika dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan setiap organisasi harus memiliki kukuatan yang mantap dan meyakinkan sebat jika tidak kuat maka proses pendidikan seperti yang diinginkan akan sulit terealisasi.
3.Pengawasan
Pengawasan merupakan upaya untuk mengamati secara sistematis dan berkesinambungan, merekam, memberi penjelasan,petunjuk, pembinaan, dan meluruskan berbagai hal yang kurang tepat, serta memperbaiki kesalahan. Pengawasan merupakan kunci keberhasilan dalam keseluruhan proses Manajemen, perlu dilihat secara komprehensif, terpadu, dan tidak terbatas pada hal – hal tertentu.
4. Pembinaan
Pembinaan merupakan rangkaian upaya pengendalian secara professional semua unsur organisasi agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga rencana Manajemen untuk mencapai tujuan dapak terlaksana secara efektif & efisien. Pelaksanaan Manajemen sekolah yang efektif dan efisien menuntut dilaksanakannya keempat fungsi pokok Manajemen tersebut secara terpadu dan terintegrasi dalam pengelolaan bidang – bidang kegiatan Manajemen pendidikan. Manajemen Pendidikan merupakan alternative strategis untuk meningkatkan mutu / kualitas pendidikan, karena hasil penelitian Balitbangdikbud ( 1991) menunjukan bahwa manajemen pendidikan merupakan salah satu factor yang mempengaruhi kualitas pendidikan.
Ketentuan otonomi daerah yang dilandasi oleh undang – undang nomer 22 dan nomor 25 tahun 1999 telah membawa perubahan dalam berbagai bidang. Bila sebelumnya Manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat maka sekarang kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah kota atau kabupaten. Sehubungan dengan itu kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang perlu di rekonstruksi dalam otonomi daerah, berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan pendidikan, serta relevansi pendidikan dan pemerataan pelayanan pendidikan adalah seebagai berikut:
1. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standard kopentensi pendidikan, yaitu melalui kosensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Standard kopentensi yang mungkin akan berbeda antar sekolah atau antar daerah akan menghasilkan standard kopetensi nasional dalam tingkatan standard minimal, normal ( mainstream ) dan unggulan.
2. Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan mengarah pada pengelolaan Manajemen pendidikan berbasis sekolah, dengan member kepercayaan yang lebih luas kepada sekolah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia bagi pencapainnya tujuan pendidikan yang diharapkan.
3. Peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada Manajemen pendidikan berbasis masyarakat. Peningkatan peran serta orang tua dan masyarakat pada level kebijakan ( pengambilan keputusan ) dan level operasional melalui komite ( dewan ) sekolah. Komite ini terdiri dari kepala sekolah, guru senior, wakil orang tua, tokoh masyarakat, dan perwakilan siswa. Dimana peran dari pada komite ini meliputi perencanaan, implementasi, monitoring, serta evaluasi program kerja sekolah.
4. Pemerataan Pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan. Hal iniberkenaan dengan penerapan formula pembiayaan pendidikan yang adil & transparan, upaya pemerataan mutu pendidikan dengan adanya standard kopetensi minimal, serta pemerataan pelayanan pendidikan bagi siswa pada semua lapisan masyarakat.
Prinsip – prinsip Manajemen pendidikan :
1. prinsip Manajemen Pendidikan yang berorientasi pada tujuan, dengan menetapkan tujuan – tujuan yang harus dicapai peserta didik dalam mempelajari pelajaran.
2. prinsip Manajemen pada efisiensi dan efektifitas dalam pengunaan dana, daya, dan waktu dalam mencapai tujuan pendidikan.
3. Prinsip Manajemen pendidikan pada fleksibilitas program, dalam pelaksanaan, suatu program hendaknya mempertimbangkan faktor – faktor ekosistem dan kemampuan penyediaan fasilitas yang menunjang.
4. Prinsip kontinuitas, dengan menyiapkan peserta didikagar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
5. Prinsip pendidikan seumur hidup, yang memandang bahwa pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi harus dilanjutkan dalam keluarga dan masyarakat. Jadi peserta didik perlu memiliki kemampuan belajar sebagai persiapan belajar di masyarakat.
6. Prinsip relevansi, suatu pendidikn akan bermakna apabila kurikulum yang dipergunakan relevan ( terkait ) dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Apabila bapak/ibu membutuhkan Konsultan prinsip Manajemen berbasis sekolah, Silahkan menghubungi kami sebagai ahli dibidang Konsultan prinsip Manajemen berbasis sekolah, prinsip Manajemen Bisnis strategi, Consultant Business Strategic, Konsultant Pengembangan Bisnis & Marketing Strategi

instrumensupervisi

Sabtu, 20 Maret 2010

1.1Pemilihan Alat Ukur Presisi


DialIndicatorDial indicator digunakan dalam mengukur kerataan atau kesejararan suatu permukaan.Leverdiatestindicator Lever dial test indicator dipergunakan untuk mengukur atau memeriksa kerataan atau kesejajaran suatu permukaan benda kerja.Micro indicatorMicro indicator digunakan untuk memeriksa kerataan atau kesejajaran permukaan benda kerja dengan ketelitian yang lebih tinggi.Micron indicatorMicron indicator mempunyai ketelitian pembacaan ukuran sampai 0,001 mm, digunakan untuk mengukur tebal, tinggi atau panjang bendadial thickness gaugeJarak ukur dial thickness gauge antara 1 sampai 35 mm dengan ketelitian antara 0,01 sampai 0,001, digunakan untuk mengukur ketebalan benda.Dial calliperDial calliper atau jangka kaki dengan pembacaan indikator, digunakan untuk mengukur lebar lubang atau celah, ketelitian alat ukur ini mencapai 0,025 mm. Kemampuan jarak ukurnya bervariasi sesuai dengan nomor yang dikeluarkan pabrik, antara lain :No. 1 untuk jarak ukur antara 6~18 mmNo. 2 untuk jarak ukur antara 10~22 mmNo. 3 untuk jarak ukur antara 20~32 mmNo. 4 untuk jarak ukur antara 30~42 mmNo. 5 untuk jarak ukur antara 40~52 mmNo. 6 untuk jarak ukur antara 50~62 mmNo. 7 untuk jarak ukur antara 60~72 mmNo. 8 untuk jarak ukur antara 70~82 mmNo. 9 untuk jarak ukur antara 80~92 mmNo. 10 untuk jarak ukur antara 90~102 mmBlock magnetBlock magnet digunakan sebagai pengikat dial indicator pada saat digunakan untuk mengukur atau memeriksa.Pengukur lubang Pengukur lubang ini digunakan untuk mengukur diameter lubang atau diameter alur pada lubang tersebut, atau digunakan pula untuk mengukur lebar ukuran dalam benda.Alat Ukur Lainnya
Peralatan Pengukur Pembanding
Peralatan pengukur pembanding yang biasa digunakan adalah
Limit plug gauge
Morse taper gauge
Standard thread gauge
Screw pitch gauge
Clearence gauge
Radius gauge
Involute gear tooth gauge
Angle gauge
Limit snap gauge
Penyiku
Roughnes gauge
Split level
Level dial test indicator
1.2Melakukan Teknik Pengukuran
Melakukan Teknik Pengukuran
Memeriksa kesejajaran bidang dengan jam ukur
Memeriksa kebulatan poros dengan jam ukur
Memeriksa eksentrisitas dengan dial indicator
Mengukur diameter luar dengan micrometer dan jangka sorong
Mengukur diamter dalam dengan mikrometer dalam
1.Mengukur Ukuran Sampai Graduasi Terkecil


1.3.1Pengukuran/Pemeriksaan Ulir

Pengukuran/pemeriksaan ulir
Mengukur jumlah kisar ulir metris :
Ambil batang ulir yang akan diperiksa
Hitung sebanyak 10 (sepuluh) jarak kisar
Ukur kesepuluh jarak kisar tersebut dengan jangka sorong satuan mm.
Panjang hasil ukur dibagi dengan 10 jarak kisar menunjukkan jarak kisar ulir tersebut.
Untuk ulir dengan ukuran yang lebih besar, pemeriksaan kisar dapat dilakukan langsung dengan mengukur setiap jarak kisar ulir dengan jangka sorong.
Mengukur ulir witworth
Ambil batang ulir yang akan diperiksa
Buka jarak ukur jangka sorong sepanjang 1 inch
Ukur bagian berulir dan hitunglah banyaknya kisar sepanjang satu inch tersebut
Lihat dalam table, berapa ukuran standard ulir tersebut dengan jumlah ulir per inch yang telah diukur.
Mengukur ulir dengan Screw thread micrometer
Pengukuran dengan screw thread micrometer dilakukan untuk mengetahui diameter dalam (di), diameter tusuk (dt) dan diameter luar ulir (dl).
Mengukur ulir dengan standard thread gauge
Untuk memeriksa/mengukur ulir dalam, gunakan pemeriksa standar ulir dalam.
Untuk memeriksa/mengukur ulir dalam, gunakan pemeriksa standar ulir luar.
Ketepatan ukuran ulir ditunjukkan apabila bagian No Go pada standard thread gauge tidak dapat masuk kedalam ulir dan bagian Go dapat masuk terhadap ulir yang dibuat.
1.3Mengukur Ukuran Sampai Graduasi Terkecil

1.3.2Pengukuran/Pemeriksaan Roda Gigi

Pengukuran/pemeriksaan roda gigiPengukuran tebal gigi dengan jangka sorong gigi
* Untuk mengukur tinggi gigi (H), stel jangka sorong gigi untuk ketinggian gigi dengan ketentuan :
* Untuk mengukur lebar gigi (W), stel jangka sorong gigi untuk lebar gigi dengan ketentuan :
Memeriksa diameter roda gigi
* Untuk memeriksa silindrisitas diameter roda gigi, gunakan dial test indicator* Pasang dial test indicator pada magnetic base atau dudukannya.* Pasang mandrel pada lubang roda gigi * Simpan poros atau mandrel roda gigi pada tumpuan blok V* Tepatkan posisi dial test indicator pada salah satu profil gigi kemudian tepatkan skala ukuran dial pada 0 (nol)* Putar roda gigi sampai 180ยบ sehingga dial berada pada profil gigi kembali.* Periksa jam ukur pada dial* Silindrisitas dan penyimpangannya akan terbaca pada jam ukur dari dial tersebut.* Untuk pemeriksaan ulang silindrisitas pada bagian lainnya dilakukan sesuai langkah tersebut di atas.* Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap diameter luar dan atau diameter dalam roda gigi.
1.4Interpretasi Hasil Pengukuran
Interpretasi hasil pengukuranSetiap hasil pengukuran dicatat, baik pengukuran atau pemeriksaan ulir maupun roda gigi, kemudian dibuat kesimpulan terhadap hasil pengukuran/pemeriksaan tersebut dengan memuat keterangan :
Kesesuaian atau penyimpangan antara hasil pengukuran dengan ukuran yang diminta
Pengerjaan lanjutan yang perlu dilakukan apabila hasil pengukuran menunjukkan bahwa benda tersebut belum sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan
Perbaikan yang perlu dilakukan apabila hasil pengukuran menunjukkan bahwa benda tersebut perlu diperbaiki agar sesuai persyaratan yang diminta.
Keterangan lain yang perlu dibuat terhadap seluruh hasil pengukuran, termasuk apakah benda kerja tersebut dapat digunakan atau tidak.
2.1Peralatan Pengukur Pembanding

Peralatan pengukur pembanding yang biasa digunakan adalah
Limit plug gauge
Morse taper gauge
Standard thread gauge
Screw pitch gauge
Clearence gauge
Radius gauge
Involute gear tooth gauge
Angle gauge
Limit snap gauge
Penyiku
Roughnes gauge
Split level
Level dial test indicator
2.2Mengeset Peralatan Pengukur Pembanding

Peralatan pengukur pembanding, diset menurut spesifikasinya dengan urutan mengeset :
Mengeset tempat penyimpanan khusus untuk alat-alat ukur pembanding
Diset menurut jenis alat ukur pembanding
Diset pada masing-masing jenis menurut spesifikasi ukurannya secara berurutan
Setiap satuan alat ukur pembanding diperiksa dan jika perlu dikalibrasi.
3.1Menyetel Alat Ukur Presisi

3.1.1Menyetel Dial Test Indicator

Menyetel dial test indicator :
Pasang dial test indicator pada dudukannya
Tepatkan ujung batang sensor pada salah satu permukaan benda yang diukur
Putar piringan skala nonius sampai jarum ukur tepat pada angka 0 (nol), posisi angka ini sebagai patokan untuk melihat perubahan kondisi permukaan yang diukur.
3.1Menyetel Alat Ukur Presisi

3.1.2Menyetel Micrometer Luar

Menyetel micrometer luar :
Putar piringan skala nonius sampai jarum ukur tepat pada angka Rapatkan kedua permukaan ujung pengukur, dengan cara memutar batang rechet sampai terdengar bunyi giginya.
Longgarkan rumah skala nonius
Tepatkan garis nol pada rumah skala nonius dengan garis nol pada batang utama
Kencangkan kembali rumah skala nonius
3.1Menyetel Alat Ukur Presisi


3.1.3Menyetel Jangka Sorong

Menyetel jangka sorong
Rapatkan kedua permukaan rahang ukur
Longgarkan baud pada pelat skala nonius
Tepatkan garis nol skala nonius dengan garis nol pada batang utama jangka sorong
Kencangkan kembali baud pada pelat skala nonius
.2Merawat dan Penyimpanan Alat Ukur Presisi

3.2.1Pemeliharaan Alat Ukur Secara Umum

Pemeliharaan alat ukur secara umum
Suhu ruangan penyimpanan alat adalah 20° C supaya tidak terjadi perubahan pisik akibat meningkatnya suhu.
Kondisi ruangan penyimpanan alat tidak terlalu lembab supaya tidak berkorosi (kelembaban udara 50 : 60 %)
Diberi vaselin setlelah alat ukur dipakai
Dijauhkan dari getaran, goncangan atau benturan
Setelah dipakai dimasukkan kembali ke kotak penyimpananya, dan untuk alat yang besar misalnya profil proyektor harus selalu ditutup dengan kain/plastik sewaktu tidak dipakai.
Dipakai sesuai dengan fungsinya.
Hindarkan dari pemakaian secara gegabah dan serampangan
Dipakai menurut petunjuk operasional dan keselamatan kerja yang telah ditentukan masing-masing
3.2Merawat dan Penyimpanan Alat Ukur Presisi

3.2.2Pemeliharaan Jangka Sorong

Pemeliharaan jangka sorong (Vernier Caliper)
Mengkalibrasi
Cara menglkalibrasi : misal untuk ketelitian 0,05 mm
Disiapkan sejumlah blok ukur dengan kenaikan 1 mm dari ukuran 1 mm s.d. 25 mm
Kemudian dilakukan pengukuran dari setiap kenaikan 1 mm di atas meja kerja
Masing-masing pengukuran dicatat hasil penyimpangan manimal 4 x dan dibuat rata-rata (baik penyimpangan positip maupun negatip)
Selanjutnya ulangi pengukuran dari 25 mm turun sampai 1 mm dengan penurunan 1 mm.
Masing-masing pengukuran dicatat penyimpangannya menimal 4 x dan dibuat rata-rata hasil pengukuran.
Jumlahkan penyimpangan pengukuran
Tentukan penyimpangan komulatifnya
Penyimpangan komulatip =
Apabila hasil penyimpangan kumulatif dari ketelitian alat ukur, maka alat itu tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Cara Perawatan
Sebelum dan sesudah pemakaian, alat ukur harus selalu dibersihkan. Bila selesai pemakaian beri sedikit vaselin dan disimpan lagi ke tempat semula
Mur/baut pengunci hendaknya dijaga jangan sampai lepas atau hilang.
Pakailah kain panas/strimin sebagai tempat alat ukur.
3.2Merawat dan Penyimpanan Alat Ukur Presisi

3.2.3Pemeliharaan Mikrometer Luar

Pemeliharaan Mikrometer Luar
Kalibarasi
(1) Alat dan perlengkapan
· Blok ukur
· Dudukan mikrometer
· Kertas grafik
(2) Langkah kerja
· Stel lebih dahulu mikrometer yang akan diperiksa pada kedudukan minimum/nol.
· Pasangkan mikrometer tersebut pada dudukannya pada posisi yang mudah begi pembacaan ukurannya.
· Jepitlah blok ukur 1 mm diantara dua landalsan mikrometer, dan catat beberapa mikron penyimpangannya (+ atau - )
· Catat pula penyimpangan- penyimpangan pembacaan untuk blok ukur 2 mm, 3 mm dan seterusnya s.d. 25 mm. Untuk memudahkan kesimpulan, salinlah data penyimpangan tersebut diatas, kedalam bentuk grafik.
· Membersihkan dan melekatkan blok ukur harus benar-benar baik.
· Perhatikan pada waktu mengeset besarnya tekanan mulut ukur terdengar dari bunyi gigi gelincir.
· Untuk pekerjaan-pekerjaan yang lebih teliti, kertaan dan kesejajaran muka ukur landasan juga perlu diperiksa (dengan plat optik).
Perawatan
Sesudah pemakaian, bersihkanlah permukaan pengukuran dan bagian-bagian lainnya, dan gunakanlah bahan anti korosi. Bagian-bagian yang berulir harus dilumasi secukupnya dengan oli yang berkualitas tinggi, misalnya oli yang dipergunakan untuk jam/arloji.
Jika tidak dipergunakan (sesudah pemakaina) mikrometer luar harus ditempatkan dalam sebuah peti kayu. Mikrometer yang lebih besar harus digantungkan dengan penunjang nya yang khusus (sadle shaped support).
Temapt penyimpanan harus bebas dari getaran, sinar matahari langsung dan fluktuasi temperatur.
Batang ukur standar yang panjang harus ditempatkan dengan hati-hati supaya tidak terjadi lenturan.
Keselamatan Kerja
Jangan menarik mikrometer keluar dari benda kerja untuk dilihat hasil pengukurannya. Hal ini bisa merusak landasan.
Jangan mengukur benda kerja yang sedang berputar atau bergerak
Hati-hatilah pada waktu mengukur dan gunakan recet jika spindel sudah mendekati benda yang diukur.

3.2Merawat dan Penyimpanan Alat Ukur Presisi

3.2.Pemeliharaan Kaliber T (Telescoping Gauge)

Pemeliharaan Kaliber T (Telescoping Gauge)
Cara perawatan :
Selesai melakukan pengukuran dengan kaliber T, maka baut pengikat harus dikendorkan agar spindle dan tabung tidak mengalami pembebanan.
Sebelum disimpan pada tempatnya, oleskan vaseline agar terhindar dari karatan.
Telescoping dimasukkan pada tempat yang khusus dan masukkan pada almari.
Perbaikan :
Untuk memperbaiki telescoping gauge yang telah rusak, dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Kendorkan baut pengikat
Masukkan pegasnya pada spidle, kemudian masukkan tabung pada rangka.
Masukkan pegas dan spidle pada tabung, kemudian baut pengikat dikeraskan.
Keselamatan Kerja
Pemakaian telescoping gauge harus sesuai dengan ukuran diameter lubang yang diukur.
Pada saat membuka pengikat/pengunci, maka tabung dan spindle ditahan oleh ibu jari penunjuk (tangan kiri)
Pada waktu mulai melaksanakan pangukuran, pengunci dibuka perlahan-lahan sehingga menyentuh benda ukur.
Pada saat mengeluarkan telescoping gauge benda ukur dimiringkan sedikit (5 derajat) agar alat ukur tersebut mudah lepas, apabila alat ukur tersebut tidak dimiringkan mengalami kerusakan pada bagian permukaan ukur spindle dan tabung.
Apabila saat kita membuka pengunci/pengikat tidak ditahan akan menimbulkan bahaya yaitu spindle dan tabung akan terlempar dan dapat mengenai mata.
Pada waktu melakukan pengukuran, letakkan alat ukur di atas panel (kain halus).
Alat ukur telescoping gauge jangan diletakkan bertumpukan dengan alat ukur lainnya.
Setelah selesai melakukan pengukuran, kendorkan baut pengikat.
Simpanlah alat ukur telescoping gauge pada tempat yang telah disediakan.
Hindarkan sampai telescoping gauge jatuh/terbentur pada alat ukur sejenis.
1.4Interpretasi Hasil Pengukuran
Interpretasi hasil pengukuranSetiap hasil pengukuran dicatat, baik pengukuran atau pemeriksaan ulir maupun roda gigi, kemudian dibuat kesimpulan terhadap hasil pengukuran/pemeriksaan tersebut dengan memuat keterangan :
Kesesuaian atau penyimpangan antara hasil pengukuran dengan ukuran yang diminta
Pengerjaan lanjutan yang perlu dilakukan apabila hasil pengukuran menunjukkan bahwa benda tersebut belum sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan
Perbaikan yang perlu dilakukan apabila hasil pengukuran menunjukkan bahwa benda tersebut perlu diperbaiki agar sesuai persyaratan yang diminta.
Keterangan lain yang perlu dibuat terhadap seluruh hasil pengukuran, termasuk apakah benda kerja tersebut dapat digunakan atau tidak.

Senin, 15 Maret 2010

Mengapa perlu supervisi akademik…?

Guru merupakan sosok kunci dalam peningkatan pembelajaran;
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir dalam rangka memberdayakan guru…
Pemberdayaan guru dilakukan melalui…:
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan;
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pendapat Guru tentang Sikap Supervisor
Supervisi, boleh2 saja! Bahkan itu perlu. Tetapi seringkali supervisor bersikap terlalu serius.
Supervisor yang ramah dalam melakukan bimbingan akan memberi motivasi besar kepada guru.
SUPERVISI AKADEMIK
Pada dasarnya guru tidak suka disupervisi. Hal ini karena alasan:
Merasa asing di kelasnya sendiri.
Keakraban dengan siswa lenyap seketika.
Kehilangan rasa humor.
Merasa menjadi “terdakwa”.
GURU YANG DEMIKIAN ADALAH GURU TIDAK MAU MAJU

Minggu, 07 Maret 2010

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN DIKLAT YANG PERNAH DIIKUTI

Kualifikasi Akademik

S1 FPTK IKIP Padang Pendidikan Teknik Mesin 1987



NAMA/JENIS DIKLAT /PENYELENGGARA
a. Kompetensi Paket A 968 jam PPGT Medan
b.Kompetensi Paket B SMK N3 Tg.Pinang 800 jam
c. Kompetensi Paket C PPGT Medan 520 jam
d. Guru Bidang Studi C N C PPGT Medan 982Jam
e.Pengembangan Sekolah Seutuhnya ( PSS ) SMK N3 Tg.Pinang 82 Jam
f. IHT Hubungan Kerja Sama Industri SMK N3 Tg.Pinang 95 jam PPGT Medan
g. Workplace Assessment SMK N3 Tg.Pinang 42,5 jam AusAID Batam
h. Maintenance & Repair Mesin CNC SMK N3 Tg.Pinang 82 jam PPGT Malang
i. Asesor Akreditasi Sekolah Tg.Pinang 40 jam BASNAS
j. IHT Pembinaan SMK Bertaraf Nasional SMK N3 Tg.Pinang 50 jam PPGT Medan
k. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2000 SMK N3 Tg.Pinang 20 jam PPGT Medan
l. Penelitian Tindakan Kelas PPPPTK Bandung 100 jam PPPPTK Bandung
m. Penyusunan KTSP Tg.Pinang 40 jam Diknas Kota Tanjungpinang
n. Tim Pengembangan Kurikulum Propinsi Kepulauan Riau Tg.Pinang 82 jam Diknas
Propinsi Kepulauan Riau
O TOT Asesor Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK/MAK) Tingkat Nasional
Bogor 50 jam BAN SM
P. Manajemen RSBI 90 jam di PPPPGT malang


Pengalaman Mengajar

NAMA SEKOLAH /BIDANG STUDI/ LAMA MENGAJAR
a. SMK N.3 TANJUNGPINANG
1. Teknik Las dasar 1988 s.d sekarang
2. Teknik Las Lanjut 1988 s.d 2006/2007
3. Menggunakan Alat- Alat Tangan 2005/2006 s.d sekarang

Rabu, 03 Maret 2010

DATA PRIBADI


1. Nama : Zulkarnaini
2. NUPTK ; ------------------------------
3. Nomor Peserta : ------------------------------
4. NIP : ------------------------------
5. Pangkat / Golongan : Pembina/ IV.a
6. Jenis kelamin : laki-laki
7. Tempat Tgl lahir : Aceh Utara,01 Januari 1963
8. Pendidikan terakhir : Sarjana (S1)
9. Akata Mengajar : Memiliki
10. Sekolah Tempat Tugas :
1) Nama : SMK N3 TANJUNGPINANG
2) Alamat sekolah : Jln.Sulatan Sulaiman ,Kampung Bulang
Tanjungpinang 29123
3) Kecamatan : Tanjungpinang Timur
4) Kota : Tanjungpinang
5) Provinsi : Kepulauan Riau
6) No.Telp.Sekolah : 0771-28611, 22015
7) Alamat e-mail :
smk3tpi@yahoo.co.id
8) Nomor Statistik Sekolah :
10. Mata pelajaran : 1. Menggunakan Perkakas Tangan
2. Teknik Las Dasar
11. Beban mengajar per minggu : 32 jam

ANDA PENGUNJUNG KE :