Jumat, 17 September 2010

PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK
SMK NEGERI 3 TANJUNGPINANG

A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran
2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
3.Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun
4. pelajaran sebanyak 38 minggu,
5. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu .

B. KEHADIRAN SISWA

1.Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran
2.Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar mengajar minimal 90
persen; kehadiran dalam satu semester.
3.Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran
tatap muka sebanyak 19 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata
Pelajaran.
4.Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di
lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan
Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
5.Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung
masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun
Negara.
b.Mengikuti rapat OSIS
c.Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
d.Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan
dibuktikan dengan surat klubnya.
e.Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
6.Bagi siswa yang tidak hadir:
a. maksimum dua kali dalam proses pembejaran sistim klasikal, guru mata
pelajaran wajib menyampaikan kepada wali kelasnya untuk ditindaklanjuti
sehingga tidak terjadi kesalahan atau kesulitan dalam proses pengambilan
penilaian.
b.maksimum satu kali dalam proses pembejaran sistim blok , guru mata pelajaran
sistim blok bersangkutan wajib menyampaikan kepada wali kelasnya untuk
ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi kesalahan atau kesulitan dalam proses
pengambilan penilaian.

C. KETIDAK HADIRAN SISWA

1. Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan
karena :


a. Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung
orang tua/wali ) Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran ( bolos ) dan atau tanpa
keterangan yang sah.
2. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti KBM karena sakit maksimal
tiga hari;
- Surat izin yang membuat orang tua/wali, apa bila peserta didik sakit satu
hari dan sakit/rawat inap lebih tiga dari hari surat izin dilampiri surat
keterangan dokter.

D. PROSES PENILAIAN

1.Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan
berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
a. Tugas Terstruktur
b. Tugas Mandiri Tidak Tersetruktur
c. Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru.

E. SANKSI

1.Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat
diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 70 % dari kehadiran wajib.
2.Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat
diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 50% dari kehadiran wajib,jika
ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
3.Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran
minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan
kepada orang tua terlebih dahulu.
4.Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan
mengikuti UAS/UN.

F. KETENTUAN PENILAIAN

1. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar
kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran,
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia.
5. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab
sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.

6. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik
melalui: penilaian setiap akhir kompetensi (SK/KD ), ulangan akhir semester dan
ulangan kenaikan kelas.

G. ULANGAN DAN UJIAN

1.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
2.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
3.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi terakhir peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
4.Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut.
5.Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
6.Ujian Nasionalyang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan.

H. PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN

1.Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas
Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
2.Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan
pendidikan.
3.Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4.Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah


I. NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan
Kewarganegaraan.
2.Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru olah raga dan BP/BK dari
Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3.Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas
dengan perbandingan 60% : 40 %.
4.Skala nilai untuk pengetahuan dan praktik memakai skala ratusan dan nilai yang
pecahan dibulatkan ke atas contoh ; 74,51 dibulatkan 75.
5.Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
6.Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah
diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
7.Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari Nilai Harian, Nilai Ulangan
Akhir Semester.
8.Nilai Ujian Sekolah / UN
9.Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik
berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaaikan dalam satu semester apakah tuntas
atau tidak.

J. REMEDIAL

1.Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian guru harus memberikan
pembelajaran ramedi setelah diketahui nilai tidak mencapai KKM dan jadwal disusun
oleh guru yang bersangkutan sesuai kebutuhan waktu .
2.Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan
harian ( untuk setiap KD atau SK ).
3.Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a.Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda
melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
Pemanfaatan tutor sebaya.
4.Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program
pembelajaran remedial.
5.Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.

K. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir
semester genap.
2.Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian rata-rata hasil belajar pada semerter
ganjil dan genap genap.
3.Peserta didik yang dinyatakan naik kelas, sedangkan ada mata pelajaran belum
tuntas , wajib diramedial mata pelajaran semester satu ( ganjil ) sedangkan mata
pelajaran semester genap dengan otomatis dianggap tuntas.
4.Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII, apabila :
a.tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada mata pelajaran Agama dan
Kewarganegaraan
b.tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan
kepribadian.
c.Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan NOL .
5.Peserti didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran pada
mata pelajaran Normatif dan adaptif .

6.Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, salah satu mata pelajaran produktif.


7.Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.lulus ujian sekolah (UAS) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi ( tiori dan praktek );
d.lulus UN.
8.Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri dan prosedur operasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional
yang berlaku dalam tahun pelajaran 2010/2011.

L. PENJURUSAN

1. Waktu penjurusan
a. Penentuan penjurusan program dilakukan pada saat dilaksanakan PSB
sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
2. Kriteria PSB meliputi :
a. Nilai akademik,
1). Peserta didik yang diterima sesuai dengan program studi keahlian yang
dipilih dengan urutan perangkingan dari bobot nilai tertinggi sapai
terendah sesuai dengan kemapuan daya tampung .
b. Pembobotan Nilai
1). Untuk mengetahui peserta didik dapat diterima pada salah satu program
studi keahlian adalah dengan pembobotan nilai pada ijazah SLTP yang
bbelku
a). Nilai matematika dikalikan 4
b). Nilai IPA dikalikan 3
c). Nilai Bahasa Inggris dikalikan 3
d). Untuk mata pelajaran lainya dikalikan 1



M. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangkamencapai
kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan Bahan Praktik untuk mata pelajaran kejuruan
b. Media Pembelajaran
c. Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kimia, Fisika ,dan Penjasorkes
d. Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran KKPI
e. Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa Bahasa Inggris.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah
dalam bentuk :
a. Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di
perpustakaan sesuai prosedur.

3. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang
terdapat di perpustakaan, Lab.Fisika, Lab Kimia, dan Lab.Bahasa

N. LAYANAN KONSULTASI SISWA

1.Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan
akademis oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK/BP )

2.Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada
setiap peserta didik asuhannya.

3.Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap
peserta didik asuhannya.

4.Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta
didik asuhannya.

5.Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah
khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Ahlak
d. Ekonomi
e. Keamanan

6.Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali
kelas dan guru BK/BP

7.Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.

8.Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.

9.Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan
pengembangan diri.

O.MUTASI SISWA

1. Mutasi siswa dapat berupa :
b. Mutasi Masuk
c. Mutasi Keluar

2. Peserta didik yang tidak naik kelas dapat mengulang kembali dikelas
dengan dengan kesempatan 2 tahun pada kelas yang sama.

3. Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga
setiap awal tahun pelajaran.

4. Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Memenuhi persyaratan yang ditentukan
1) Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
2) Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah
asal
3) Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
4) Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai
minimal ( PSB pada tahunnya )
5) Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas
dengan dalam satu daerah otonom dan bagi perserta didik dari luar daerah
surat pindah harus diketahui kepala dikan .

b. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai
dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan

5. Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.




Tanjungpinang, Juli 2010
Kepala Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANDA PENGUNJUNG KE :